Polisi juga sudah mengumpulkan barang-barang bukti dari kejadian tersebut, kemudia pihak kepolisian meminta keterangan dari para saksi.
Atas kejadian tersebut, IW dijerat dengan pasal 302 KUHP tentng penganiayaan terhadap satwa dan terancam 9 bulan penjara.
Sebelumnya, dikabarkan seorang pria menganiaya dan paku seekor kucing ke pohon hingga tewas.
Kucing yang bernasib malang itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.***