Akibat tindakan pelaku yang menganiaya dan juga membunuh hewan itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Malang.
Namun dikatakan dia tidak ditahan, akan tetapi harus wajib lapor dan juga proses hukum masih terus berjalan.
Lebih lanjut, IW dijerat dengan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan siswa dengan maksimal mendapat kutungan penjara selama 9 bulan.
Sementara itu, Tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah membuat heboh dan juga membuat khawatir warga setempat.
Salah satunya adalah dari orang yang menemukan jasad kucing yang mati di pohon tersebut pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 pagi.
Kondisi kucing tersebut sangat mengerikan dimana saat ditemuka mulutnya dipenuhi dengan darah dan badanya terjatuh sementara kakinya menempel di pohon.
Warga yang menemukan tersebut bernama Mira, dia merasa ketakutan karena dianggap penemuan kucing di pohon dekat rumahnya itu dianggap sebagai teror atau ancaman.***