METROPOLITAN.ID - Polisi telah menangkap terduga Pelaku dalam kasus penemuan mayat dalam kondisi tidak utuh akibat menjadi korban mutilasi di Garut.
Pelaku diketahui bernama Erus, seorang pria berusia 23 tahun yang dikatakan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
Erus membunuh korban yang merupakan ODGJ juga dan kemudian korban di mutilasi setelah sebelumnya terlihat diikat dan dituntun oleh Pelaku.
Penemuan potongan tubuh manusia dari korban yang merupakan ODGJ di Jalan Raya Cibalong tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut pada Minggu, 30 Juni 2024 membuat geger warga sekitar.
Informasi yang beredar, Pelaku sebelumnya terlihat menuntun korban di wilayah Desa Sancang yang diperkuat dengan bukti Video.
Dalam Video tersebut memperlihatkan Erus menuntun korban yang diikat dipinggir jalan sambil membawa beberapa kantong ditangannya.
Sampai akhirnya terjadilah kasus mutilasi yang membuat netizen terutama masyarakat di sekitar lokasi kejadian bergidik ngeri.
Penangkapan Pelaku tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky yang mengatkaan pihaknya juga sedang menangani kasus itu.
"Untuk diduga Pelaku sudah kita amankan dan proses masih berlanjut," kata Rohman pada Senin, 1 Juli 2024.
Dilain pihak, AKP Ari Rinaldo yang merupakan Kasat Reskrim Polres Garut mengatakan bahwa terduga Pelaku diduga alami gangguan jiwa atau ODGJ.
Warga sekitar juga membenarkan bahwa Pelaku dikatakan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).