Minggu, 21 Desember 2025

5 Fakta Terkait Kasus Mutilasi yang Hebohkan Wagra Garut, Diduga Merupakan OGGJ sampai Lakukan Kanibalisme

- Rabu, 3 Juli 2024 | 14:00 WIB
5 Fakta Terkait Kasus Mutilasi yang Hebohkan Wagra Garut, Diduga Merupakan OGGJ sampai Lakukan Kanibalisme (Screenshot/ X @dhemit_is_back)
5 Fakta Terkait Kasus Mutilasi yang Hebohkan Wagra Garut, Diduga Merupakan OGGJ sampai Lakukan Kanibalisme (Screenshot/ X @dhemit_is_back)

METROPOLITAN.ID - Terdapat beberapa Fakta dalam kasus mutilasi yang terjadi di Jalan Raya Cibalong, Garut beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, netizen terutama warga Garut sempat dihebohkan dengan dan dibuat ngeri dengan penemuan jasad korban mutilasi.

Bahkan potongan tubuh korban terlihat bertebaran di pinggir jalan raya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Garut, Pelaku Ternyata Makan Daging Korban

Ada banyak Fakta yang bisa didapatkan dari kasus mutilasi di Garut tersebut, seperti pelaku dan juga korban dikatakan adalah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

Sampai pelaku yang dikethui bernama Erus itu sempat memakan daging korban yang dia bunuh dan mayatnya dipotong-potong.

Berikut adalah 5 Fakta terkait kasus mutilasi yang buat warga Garut heboh dan geger.

Baca Juga: Keterangan Saksi Mata yang Menyaksikan Langsung Pelaku Mutilasi di Jalan Raya Cibalong Garut

1. Pelaku Merupakan ODGJ

Pelaku yakni Erus dikatakan wagra sekitar yang kenal dengannya mengatkan bahwa dia adalah ODGJ.

Hal tersebut juga dikatakan oleh salah seorang warga yang bernama Agus Sambas, dirinya membenarkan bahwa Erus adalah ODGJ yang sudah dialami sejak lama.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Garut Sudah Diamankan Polisi, Diduga Pelaku dan Juga Korban adalah ODGJ

Bahkan Pelaku mutilasi itu dikatakan oleh Agus beberapa kali beristirahat di rumahnya dan juga diberi makan.

Terlebih orang dengan gangguan jiwa itu juga sering berjalan jauh bahkan ke berjalan samapi ke pusat kota Garut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X