Senin, 22 Desember 2025

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Seorang Wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Semua yang Telibat Masih di Bawah umur

- Rabu, 3 Juli 2024 | 22:12 WIB
(Ilustrasi) Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Seorang Wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Semua yang Telibat Masih di Bawah umur (Freepik)
(Ilustrasi) Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Seorang Wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Semua yang Telibat Masih di Bawah umur (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Polisi telah menangkap dan mengamankan para Pelaku yang telah lakukan aksi pengeroyokan seorang wanita yang diduga temannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Para Pelaku pengeroyokan tersebut diamakan pada Selasa, 2 Juli 2024 atau sehari setelah kejadian tersebut terjadi.

Adapun kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 di siring Sungai Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Video Pengeroyokan Seorang Wanita oleh Tiga Orang Remaja yang Merupakan Temannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Tiga orang Pelaku tersebut ditangkap setelah orang tua korban melaporkan aksi pengeroyokan yang dilakukan kepada putrinya ke Polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Banajarbaru Iptu Syahruji yang mengkonfirmasi dan juga membenarkan kejadian tersebut.

"Betul, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan," kata Syahruji.

Baca Juga: Seorang Wanita Dikeroyok 3 Orang Remaja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan

"Orang tua korban setelah melihat Video korban dikeroyok kemudian melapor ke Polisi. Para Pelaku pun diamankan tidak lama setelah kejadian," tambahnya.

Kemudian Syahruji menambahkan bahwa ketiga orang Pelaku yang dikethaui masih dibawah umur itu berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan dibuktikan oleh kartu keluarga.

Adapaun para Pelaku pengeroyokan kepada seorang wanit di Banjarbaru terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki.

Baca Juga: Sejumlah Oknum Pesilat Lakukan Pengeroyokan Pasutri di Kediri, Istri yang Hamil Sampai Kaguguran

Dimana dua orang perempuan masing-masing berusia 15 dan 17 tahun, sementara seorang laki-laki berusia 16 tahun.

Meski masih dibawah umur mereka semua terancam hukuman penjara dengan kurungan selama 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X