METROPOLITAN.ID - Polisi tetapkan seorang anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam insiden seorang warga yang Tewas akibat tertembak di acara pesta pernikahan.
Seperti ramai diberitakan, seorang anggota DPRD Lampung Tengah membuat seorang warga Tewas dengan menggunakan senjata api miliknya.
Kejadian tragis yang merenggut nyawa seseorang berinisial S (35) itu terjadi di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya seorang warga dikabarkan langsung Tewas ditempat setelah mendapatkan luka di kepala oleh MSM yang merupakan seorang anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit yang mengatakan penetapan tersangka kepada MSM setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik melalui konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Minggu, 7 Juli 2024.
Baca Juga: Tragis! Warga Tewas Tertembak oleh Anggota DPRD Lampung Tengah saat Pesta Pernikahan
Penetapan MSM menjadi tersangkan dikatakan Andik bahwa dia telah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka dalam insiden warga Tewas tertembak itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati.
Sebelumnya, diberitakan seorang warga Tewas usai Tertembak di bagian kepala pada saat berada di sebuah acara pernikahan.
Baca Juga: Anggota DPRD Papua Meninggal usai Ditabrak Lari, RKBH Bentuk Tim Pencari Keadilan
Warga tersebut Tewas Tertembak dibagian kepala setelah seorang anggota DPRD Lampung Tenegah menembakan senjata Api.
Pelaku pada saat itu merupakan salah satu tamu kehormatan menembakan senjata api sebagai bentuk penyambutan besan.