Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Pria yang Serang Rumah Sakit di Semarang dengan Senjata Tajam Merupakan Seorang ODGJ

- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:10 WIB
Ternyata Pria yang Serang Rumah Sakit di Semarang dengan Senjata Tajam Merupakan Seorang ODGJ (Foto: Tangkapan layar X @dhemit_is_back)
Ternyata Pria yang Serang Rumah Sakit di Semarang dengan Senjata Tajam Merupakan Seorang ODGJ (Foto: Tangkapan layar X @dhemit_is_back)

METROPOLITAN.ID - Seorang pria yang baru-baru ini viral sebab serang rumah sakit di Semarang dengan menggunakan Celurit ternyata merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah sakit Panti Wilasa yang berada di Citarum, Semarang Timur, Kota Semarang kedapatan seorang pemuda yang membawa senjata tajam berupa Celurit.

Dari informasi yang beredar juga dengan Video yang viral, diketahui bahwa pria tersebut todong dan ayunkan Celurit sehingga membuat dokter jaga di rumah sakit ketakutan.

Baca Juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Polisi Amankan ODGJ Ngamuk di Cibinong Bogor

Tak mendapat yang dia inginkan, kemudian pelaku akhirnya pergi dengan sebelumnya merusak beberapa properti di rumah sakit.

Pihak dari kepolisian mengatakan bahwa mereka sudah menangkap pelaku tersebut yang dikethaui bernama Andre Pamungkas (24), seorang warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Semarang.

Kapolsek Semarang Timur yakni Iptu Andy Susanto membenarkan penangkapan tersebut, dia juga menambahkan bahwa ternyata pelaku adalah seorang pasien ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Garut Sudah Diamankan Polisi, Diduga Pelaku dan Juga Korban adalah ODGJ

Demikian dikethaui karena saat pemeriksaan setelah penangkapan pelaku ternyata ditemukan kartu berobat dari rumah sakit.

"Tersangka ini pasien berobat. Mengalami gangguan jiwa ada kartu berobat dan rujukan, dan ada obat yang dikonsumsu," kata Andy di Polsek Semarang Tumur pada Selasa, 16 Juli 2024.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian kemudian membatalkan proses hukum kepada pelaku yang merupakan seorang ODGJ.

Baca Juga: Heboh! ABG Perkosa ODGJ Sampai Sepuluh Kali di Parung Bogor, Kasusnya Berakhir Mediasi

Hal tersebut berdasar atas Undang-undang Pasal 44 terkait Seseorang yang Cacat Jiwanya terganggu tidak dapat dipidanakan.

"Atas dasar itu penyelidikan kita hentikan," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X