Sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, namun karena merupakan seorang ODGJ penyellidikan dihentikan demi hukum.
Akhirnya pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Semarang untuk mendapatkan penaganan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Seorang pemuda ngamuk di rumah sakit Panti Wilasa Semarang dengan menodongkan dan ayunkan senjata tajam jenis Celurit.
Dari informasi yang beredar, pria tersebut masuk ke rumah sakit Panti wilasa Semarang untuk minta diperiksa kepada dokter.
Akan tetapi saat hendak meminta obat atau diperiksa oleh dokter dirinya tiba-tiba mengamuk sambil mengacungkan senjata tajam (celuirt) yang dibawanya.
Adapun kronologi dari peristiwa itu berawal dari pelaku yang diketahui bernama Andre datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku masuk ke lobby dengan membawa sebuah Celurit dan juga plat besi, bertemulah dia dengan security atau petugas keamanan.
Dalam keterangannya ke petugas kemanan tersebut, dia mengatkan bahwa membutuhkan obat dan langsung masuk ke IGD untuk bertemu dengan dokter.
Menemui pintu dokter kedaannya terkunci pelaku kemudian mengatakan bahwa dokter pelit seraya menodongkan dan mengayunkan senjata tajam yang dibawa olehnya.
Terlihat dalam Video ada seseorang yang berusaha untuk menenangkan pelaku sampai akhirnya pelaku tersebut pergi dari lokasi kejadian.***