Muncikari tersebut kemudian mendapatkan keuntungungan atau komisi sebesar 10% dari tarif atau Rp500 ribu.
"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Benny.
Adapun ED yang merupakan Selebgram itu mengaku bahwa baru pertama kali ditawarkan oleh Aso kepada para pelanggan.
Lebih lanjut, ED dan juga muncikasi ASO akhirnya diamankan dan digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***