Senin, 22 Desember 2025

Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kepada Pegi Setiawan, Pegi Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- Jumat, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kepada Pegi Setiawan, Pegi Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Facebook @Pegi Setiawan)
Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kepada Pegi Setiawan, Pegi Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Facebook @Pegi Setiawan)

METROPOLITAN.ID - Pegi Setiawan telah bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Polda Cirebon menghentikan penyidikan bagi dirinya.

Penghentian penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikirim Polda Jabar pada 12 Juli 2024 ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Seperti diketahui, penyidikan Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka kasus Vina Cirebon dihentikan pasca gugatan praperadilan dirinya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Netizen Heboh dengan Kemunculan Pegi Sebagai Pembawa Acara TV Usai Bebas, Netizen: Keren Loh, Lancar Mas!

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberhentian penyidikan kepada Pegi Setiawan pada 12 Juli 2024.

"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan) pada 12 Juli 2024," kata Sricahyawijaya pada Senin, 18 Juli 2024, dikutip dari ayobandung.com pada Jumat Jumat, 19 Juli 2024.

Lebih lanjut, Cahya mengatakan akan segera mengirim nota pendapat ke Polda Jabar terkait jawaban atas pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Pegi Setiawan Langsung Jadi Pembawa Acara TV Setelah Dinyatakan Bebas dalam Kasus Pembunuhan Vina Cierbon

Sebagai informasi, Tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan dinyatakan Bebas setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi.

Dalam sidang putusan Praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan permohonan dikabulkan oleh Hakim.

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Pengakuan Pegi Setiawan yang Dibekap dan Dipukul oleh Polisi saat Dipaksa Mengaku Pembunuh Vina Cirebon

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ekt dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 24 Mei 2024 dimana kasus tersebut sudah bergulir 8 tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X