Dari informasi yang beredar gudang tersebut adalah milik tersangka WS, akhirnya Polisi lakukan penggerebakan di tempat tersebut dan berhasil menangkap WRJ serta HS.
Kemudian ditangkap lagi empat pelaku lainnya dengan inisial NT, ATH, FI dan HM dimana mereka diketahui memiliki peran sebagai debitur dan pencari debitur.
Setelah para tersangka berhasil diamankan, akhirnya pihak Kepolisian bekerjasama serta berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menggagalkan impor kendaraan-kendaraan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juli 2024 mengkonfirmasi kasus tersebut.
Dia mengatakan bahwa dari periode Februari 2021 sampai Januari 2024 sudah lebih dari 20.000 unit sepeda motor dikirim dan dijual
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta pada, Kamis 18 Juli 2024.
Adapun Polisi berhasil mengamankan 675 sepeda motor dari berbagai daerah yang siap dikirim atau dijual ke luar negeri.
Dalam pengungkapan sindikat tersebut Polisi juga mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari debitur, penadah dan juga eksportir.***