METROPOLITAN.ID - Tersangka kasus pencabulan siswi SMP di Musi Rawas yang merupakan seorang bos Sanggar Kuda Lumping Tewas di Penjara.
Bos Sanggar Kuda Lumping tersebut bernama Turmin (67) yang terjerat kasus pencabulan siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Diketahui, bos Sanggar Kuda Lumping itu ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dia melakukan tindakan pencabulan kepada gadis berusia 14 tahun.
Baca Juga: Polres Purwakarta Amankan Pelaku Pencabulan Anak SD, Jumlah Korbannya 9 Orang
Meninggalnya tersangka pencabulan siswi SMP terebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi yang memberikan informasi terkait hal tersebut.
Dari penuturan AKP Herman dia meninggal pada saat berada di Lapas Lubuksinggau pada Kamis, 11 Juli 2024 siang.
"Benar, tersangka meninggal dunia ketika penyakit asma yang dideritanya kambuh," kata AKP Herman melalui keterangannya pada Jumat 12 Juli 2024.
Dia meninggal dihadapan istri dan juga anak-anaknya yang dimana mereka semua di tahan di Lapas yang sama yakni Lapas Lubuksinggau.
Kemudian jasad dari Turmin dibawa ke rumah duka yang berada di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas untuk dimakamkan.
Sebagai informasi, tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban dengan dalih sebagai ritual penglaris.
Mirisnya dalam aksinya tersebut, tersangka dibantu oleh anggota keluarganya antara lain kedua anaknya dan juga istrinya.
Bahkan dikatakan korban diperkosa bukan hanya oleh Turmin melainkan oleh anaknya yakni Bambang, sedangkan untuk istri dan anak perempuannya yang masing-masing bernama Wati dan Yuni bertugas untuk merayu korban untuk mengikuti ritual penglaris yang merupakan kedok.