METROPOLITAN.ID - Polisi dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait asus pronografi.
IRT dengan inisial FSF alias A (28) di Sukabumi itu ditangkap oleh Polisi pada Rabu, 24 Juli 2024 sebab melakukan Live Streaming tanpa mengenakan busana atau bugil.
Selain menangkap IRT tersebut Polisi juga menciduk dua orang lainnya yakni YPP (33) dan AB (32) atas kasus Pornografi dalam Live Streaming.
Ternyata para pelaku dalam kasus Live Streaming Pornografi di sebuah aplikasi itu memiliki perannya masing-masing.
Sang IRT atau FSF merupakan talent atau host yang harus berada di depan kamera saat Live Streaming berlangsung.
Sementara YPP memegang peran sebagai pengatur keuanganan, dan AB sebagai agensi dimana dia mencari talent dan merekrutnya untuk Live Streaming.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi yang juga menjelaskan awal mula kasus Pronografi itu terungkap.
AKBP Rita mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari patroli cyer yang dilakukan oleh pihaknya.
Kemudian menemukan pelaku FSF yang merupakan IRT sedang melakukan Live Streaming sambil menari namun dengan tidak memakai pakaian atau bugil.
Baca Juga: Waduh! Bule Perempuan Asal Jerman Bugil Saat Pementasan Tari Bali, Begini Kronologi Lengkapnya
Bahkan IRT tersebut melakukan adegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual saat Live di salah satu apliasi tersebut.
Pelaku yang pertama kali ditangkap oleh Polisi adalah YPP yang merupakan pengatur keuangan di salah satu kontrakan.