Senin, 22 Desember 2025

Awas Jangan Asal Sebut, Panggil Perempuan dengan Istilah 'Tobrut' Bisa di Penjara sampai Denda Rp 10 Juta

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:14 WIB
Panggil Perempuan dengan Istilah 'Tobrut' Bisa di Penjara sampai Denda Rp 10 Juta (Foto: Ilustrasi)
Panggil Perempuan dengan Istilah 'Tobrut' Bisa di Penjara sampai Denda Rp 10 Juta (Foto: Ilustrasi)

METROPOLITAN.ID - Tren kata-kata di kalangan anak muda sekarang bermacam-macam dan juga beragam untuk membuat panggilan atau singkatan yang ditujukan kepada sesuatu atau seseorang.

Seperti ramai istilah Tobrut atau akronim dari 'T*k*t Brutal' merupakan sebutan yang dipakai pria untuk menggambarkan wanita dengan ukuran dada yang besar.

Namun perlu berhati-hati, istilah dan juga sebutan seperti Tobrut yang diberikan kepada seseorang bisa berujung hukuman Penjara sampai juga kena denda.

Baca Juga: KPAID dan PPA Turun Gunung Cegah Upaya Damai Kasus Pelecehan Seksual Belasan Bocah di Bogor

Sebab istilah semacam Tobrut tersebut dikecam oleh Komnas Perempuan karena dikatakan memiliki makna pelecehan bahkan merendahkan wanita secara verbal.

Seperti viral beberapa waktu lalu ada seorang pegawai restoran di Jakarta yang menyebut pelanggan perempuannya dengan sebutan Tobrut dan memancing kemarahan korban karena dianggap pelecehan seksual secara verbal.

Akiba maraknya dari fenomena penyebutan istilah gaul dengan makna negatif kepada perempuan tersebut akhirnya Komnas Perempuan angkat suara.

Baca Juga: Pelaku Video Pelecehan Seksual Ibu Baju Orange Ke Anak Kandung Sendiri Telah Ditangkap Polisi

Dalam penuturan yang diberikan oleh Ketua Sub Komisi Pendidikan dari Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah sebuat seperti Tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, Pasal 5 menyatakan:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana Penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)," bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga: Lagi? Setelah Viral Video Bocah Baju Biru, Kali Ini Giliran Ibu Baju Orange Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Sendiri

Dengan demikian disebutkan dalam peraturan disebut, maka sebutan Tobrut yang merujuk pada konotasi negatif dapat dikenai hukuman.

Selain kata Tobrut itu juga, sebutan lainnya yang dianggap bisa menjadi pelecehan seksual non-fisik kepada perempan juga akan terancam pidana dan denda sesuai peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X