Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tetapkan Influencer dan Pemilik Daycare Depok Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Balita, Tetap Ditahan Meski Kondisi Hamil

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Sosok dari Meita Irianty Influencer Parenting Sekaligus Pemilik Daycare Depok yang Merupakan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita (Foto: Tangkapan layar Instagram @frix.id)
Sosok dari Meita Irianty Influencer Parenting Sekaligus Pemilik Daycare Depok yang Merupakan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita (Foto: Tangkapan layar Instagram @frix.id)

METROPOLITAN.ID - Seperti diberitakan sebelumnya, Influencer Parenting sekaligus pemilik Daycare Wensen School Depok yakni Meita Irianty atau MI ditangkap dan telah di jadikan tersangka dalam Kasus penganiayaan balita oleh Polisi.

Ternyata diketahui tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare Depok itu dalam kondisi hamil, dengan usia kandungan sudah 4 bulan.

MI yang merupakan Influencer Parenting sekaligus pemilik dari tempat penitipan anak atau Daycare di Depok itu menganiaya dua orang balita.

Baca Juga: Polisi Tangkap Influencer Pemilik Daycare di Depok dan Tetapkan Menjadi Tersangka Penganiyaan Balita

Kedua korban diketahui yaitu MK (2) dan HW (9 bulan) dimana terlihat mendapatkan perlakuan penganiayaan seperti yang viral di media sosial.

Akibat hal tersebut, Influencer Parenting itu yakni MI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi kemudian menagkap MI di kediamannya pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan diketahui bahwa dia dalam kondisi hamil 4 bulan.

Baca Juga: Viral Seorang Istri di Rokan Hulu, Riau Babak Belur usai Jadi Korban Penganiayaan Suami Sendiri, Pelaku Jadi Buronan Polisi

Adapun penagkapan dari pelaku penganiayaan balita di Daycare Depok yang kini sudah ditetapkan menjadi Tersangka dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana.

"Kita sudah lakukan penangkapan terhadap MI (influencer Parenting). Ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang berada di Polres Depok, ditangkap Satreskrim," kata Arya melalui keterangannya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kabar mengenai MI yang ditangkap dan dalam kondisi hamil dengan usia kandungan menginjak 4 bulan itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depo, Kompol Suardi Jumaing.

Baca Juga: Viral Balita di Daycare Depok Diduga Dianiaya oleh Influencer Parenting

Meski dalam kondisi hamil, Polisi akan tetap melakukan penyidikan namun dengan mengedepankan kondisi kesehatan dari tersangka.

Lebih lanjut, tersangka akan tetap ditahan meski diketahui dalam kondisi tengah hamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X