Dilansir dari jogjapos.id, VA Public Relations KAI, Anne Purba turut memberikan tanggapan dan menyangkan kejadian buang sampah di kereta.
Anne mengatakan bahwa kegiatan tersebut berbahaya dan juga melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam peretaruan terebut terdapat ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan juga denda unag tunai sampai dengan Rp15 juta.
Lebiih lanjut, KAI meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamtan dan kelancaran operasional Kereta Api.***