Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku yang baru pulang dari dugem di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru bersama temannya.
Mereka diduga mengonsumsi alkohol dan juga narkoba dengan jenis ekstasi sehingga membuat pelaku tidak sadar karena terpengarus benda haram tersebut.
Pelaku kemudian mengendari mobilnya, lalu saat di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau sekitar pukul 05.45 WIB, dia menabrak korban yang merupakan pengendara sepeda motor.
Korban yang merupakan IRT bernama Renti itu ditabrak dari belakang dan kemudian terseret kurang lebih 50 meter oleh mahasiswi tersebut.
Akibat pengaruh dari alkohol dan narkoba yang dikonsumsinya membuat dia tidak sadar sudah menabrak orang dan menyeretnya.
Akhirnya pelaku mobil pelaku dikejar oleh driver ojek online yang berada di sekitar TKP dan berhasil di berhentikan.
Nahas, pengendara motor yang merupakan IRT itu harus meninggal dunia di tempat kejadian usai mendapatkan luka parah di bagian kepala akibat kecelakaan tersebut.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas ke rumah sakit, sementara pelaku diamankan bersama dengan kendaraanya.
Kemudian di RS Bhayangkara Polda Riau Marisa Putri dilakukan tes urine yang menunjukan positif menggunakan amphetamin dan metafetamin.
Pada awalnya pelaku tidak mengakui bahwa sudah mengonsumsi narkoba, namun akhirnya dia mengakui bahwa menggunakan narkoba diduga ekstasi.
Lebih lanjut, pelaku yang sudah ditetapakan menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 dan terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun.***