Mereka berdua melakukan hubugan terlarang tersebut di rumah keluarga pemeran pria atau KA yang berada di Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Suami pelaku yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan istrinya kepada pihak yang berwenang.
Akhirnya sang istri ditangkap dan diamankan, sementara pemeran laki-laki yang merupakan selingkuhan sekaligus mantan pacar masih dalam pengejeran.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun.***