METROPOLITAN.ID - Jelang berakhirnya masa jabatan DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri secara bangga memberikan kado kepada para guru di Kota Bogor.
Kado yang dimaksud berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru atau Raperda Perlindungan Guru.
"Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapatkan serangan dan dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan," kata ASB, sapaan karib Akhmad Saeful Bakhri.
Baca Juga: Bocoran Desain dan Detail OPPO Find X8 Beredar Jelang Peluncuran Bulan Oktober
Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024 iingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru," imbuh dia.
ASB yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengungkapkan latar belakang dan tujuan dibentuknya Raperda.
Yakni untuk memberikan perlindungan khusus kepada para guru baik perlindungan fisik maupun psikis, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Bogor, khususnya guru honorer.
"Guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan," kata dia.
"Sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan Pelindungan dalam melaksanakan tugas," jelas ASB.
ASB yang juga dibesarkan oleh orang tua yang berprofesi sebagai guru, merasa Raperda Perlindungan Guru adalah bentuk bhakti dan hormatnya kepada orang tuanya.
Ia juga ingin memastikan bahwa kedepannya, guru-guru di Kota Bogor bisa lebih dihargai, dimanusiakan, tidak dikambinghitamkan dan mendapatkan kesejahteraan agar bisa mencerdaskan anak-anak di Kota Bogor.
Baca Juga: Azmi Mustopa dan Saepul Bahri Terpilih jadi Presma dan Wapresma UIKA Bogor 2024-2025
"Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional," kata dia.