METROPOLITAN.ID - Usai melakukan penggeledahan di rumah, Ridwan Kamil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat itu.
KPK sendiri tengah mendalami perkara yang berkaitan dengan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, keputusan pemanggilan Ridwan Kamil akan bergantung pada proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya," ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikutip dari Jawapos, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK! Ini Deretan Kendaraannya
Penyelidikan kasus tersebut terus bergulir, dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan guna mendalami serta mengonfirmasi barang bukti yang telah diamankan dari rumah Ridwan Kamil.
Fitroh menegaskan, ada kemungkinan kuat bahwa kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jabar tersebut, terutama terkait dengan dugaan mark up anggaran pengadaan iklan di bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) itu.
"Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan," ungkap Fitroh.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Transformasi BPR, Fraksi-Fraksi Beri Catatan Kritis
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai angka ratusan miliar rupiah. Meski demikian, angka pastinya masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut oleh KPK.
"Ratusan miliar, angka persisnya lupa," ujarnya.
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Ridwan Kamil pun angkat bicara.
Pihaknya membenarkan bahwa, tim penyidik KPK telah mendatangi kediamannya dan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak di Ciomas Bogor Ditambal Seadanya Pakai Tanah