Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi 8 ton minyak goreng yang dikemas ke dalam 10.000 lebih kemasan ukuran satu liter.
Tersangka juga meraup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulannya dari penjualan Minyakita palsu tersebut.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek, bahkan mencapai Lampung," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, kemasan yang digunakan untuk mengemas Minyakita itu dicetak sendiri oleh tersangka berinisial TRM.
"Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakan tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih, kemudian HET juga posisinya memang ada, tapi biasanya di bagian depan, dan tidak mencantumkan mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahan baku minyak yang dikemas dalam kemasan Minyakita palsu itu didapat dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Hingga saat ini, lanjut Rizka, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait produksi Minyakita palsu tersebut.
"Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut memang berasal dari minyak curah, berkaitkan dengan oplosan kita masih pendalaman," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, TRM baru mengoperasikan gudang Minyakita palsu itu dalam dua bulan terakhir.
"Namun itu baru pengakuan. Kami tidak mengejar pengakuan, kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Kami akan segera melakukan pemeriksaan, langsung menyerahkan ke Kejaksaan agar disidang," tandasnya.***