Meski demikian, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait kapan dan berapa lama karyawan mendapatkan libur.
Baca Juga: Langgar Aturan saat Ramadan, Sejumlah THM di Palabuhanratu Sukbumi Digaruk Petugas Gabungan
Beberapa perusahaan mungkin tetap meminta karyawannya untuk bekerja meskipun pada periode Lebaran.
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari-hari libur tersebut, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Lebaran dimulai pada 31 Maret hingga 1 April 2025 sebagai libur nasional. Cuti bersama kemudian dilanjutkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Libur Lebaran 2025 untuk Mahasiswa
Libur Lebaran 2025 juga berlaku untuk mahasiswa, yang biasanya mengikuti kalender akademik masing-masing kampus.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, mahasiswa mulai menikmati libur Lebaran pada tanggal 28 Maret 2025.
Baca Juga: Sekda Ade Suryaman Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Lengkong Sukabumi Tercukupi
Ini juga mencakup cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2025. Selain itu, pada 29 Maret 2025, Hari Raya Nyepi menjadi libur nasional yang diikuti dengan libur Lebaran Idul Fitri pada 30-31 Maret 2025.
Mahasiswa umumnya kembali ke kampus pada tanggal 8 April 2025 setelah selesai menjalani cuti bersama Lebaran pada 2-7 April 2025.
Namun, setiap kampus mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait jadwal libur dan kapan perkuliahan kembali dimulai.
Baca Juga: Pemkot Bogor Gelar Balkot Ramadhan Fest 2025, Diikuti Ratusan UMKM, Dukung Stabilitas Pangan
Pastikan Anda memeriksa jadwal libur Lebaran 2025 sesuai dengan status pekerjaan atau pendidikan Anda untuk merencanakan waktu yang tepat bersama keluarga.