METROPOLITAN.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas waktu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Keputusan ini menjadi tahap krusial dalam proses seleksi CPNS yang telah berlangsung sejak awal tahun.
Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib memahami tenggat waktu dan prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari kendala dalam pengusulan NIP.
Baca Juga: Angga Yunanda Serukan Penolakan RUU TNI dengan Cara Berbeda, Pilih Berdoa di Tanah Suci!
Perubahan jadwal ini sendiri dilakukan untuk mempercepat pengangkatan ASN yang sebelumnya direncanakan pada Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan percepatan ini, para peserta yang lolos seleksi dapat segera mendapatkan kepastian terkait status kepegawaiannya.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang mengatur proses penetapan NIP ASN tahun 2024.
Baca Juga: Biar Gak Salah Paham! Simak Aturan Operasional Truk Saat Mudik Lebaran 2025
Berikut adalah informasi selengkapnya terkait jadwal pengusulan dan penetapan NIP CPNS dan PPPK.
Batas Waktu Pengusulan dan TMT Pengangkatan CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, peserta seleksi CPNS yang telah memenuhi seluruh persyaratan diwajibkan untuk mengajukan usulan penetapan NIP CPNS paling lambat pada 10 Mei 2025.
Setelah usulan diterima, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan satu bulan setelahnya, yaitu pada 1 Juni 2025.
Baca Juga: Keseruan Ramadhan Fest 2 di Mall BTM Bogor, Hadirkan Lomba dan Kegiatan Sosial
Hal ini memberikan waktu bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan penetapan secara menyeluruh.