Minggu, 21 Desember 2025

Tata Ruang Kawasan Bandung Utara Disebut Nggak Sesuai Aturan, Picu Bencana Banjir dan Longsor

- Kamis, 27 Maret 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi tata ruang di Kota Bandung (Pemprov Jawa Barat)
Ilustrasi tata ruang di Kota Bandung (Pemprov Jawa Barat)

METROPOLITAN.ID - Kondisi tata ruang sekitar Bandung, terutama kawasan Bandung Utara, terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan sehingga memicu bencana banjir dan tanah longsor.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung Deni Pathudin menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pengelolaan tata ruang adalah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan, terutama di kawasan Bandung Utara.

“Saat ini, kondisi tata ruang di sekitar Bandung, terutama di kawasan Bandung Utara, menunjukkan bahwa bencana seperti banjir dan longsor terjadi akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan. Salah satunya adalah intensitas pembangunan yang melebihi ketentuan yang seharusnya hanya 40%,” kata dia.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas LKPJ 2024 dan Rancangan RPJMD 2025-2029

Ia mengungkapkan, Kota Bandung memiliki dua regulasi utama dalam tata ruang, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 dan Perda No. 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024-2044. Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang yang lebih detail dan operasional.

“Regulasi ini bukan hanya sebagai pedoman perencanaan, tetapi juga untuk mengatur zona strategis seperti pengelolaan persampahan dan pengembangan kawasan permukiman. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bandung bisa lebih terarah dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

Dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, partisipasi warga juga sangat penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong masyarakat untuk aktif dalam perencanaan, pengawasan, serta pelestarian lingkungan.

“Warga bisa ikut serta dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), melaporkan pelanggaran tata ruang, menjaga kebersihan ruang publik, serta mendukung kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X