Senin, 22 Desember 2025

Pramono Anung Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Blok M–Bogor dan Perpanjangan Koridor 13

- Kamis, 5 Juni 2025 | 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Transjabodetabek rute Blok M-Bogor pada Kamis 5 Juni 2025. (Tangkapan layar Instagram pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Transjabodetabek rute Blok M-Bogor pada Kamis 5 Juni 2025. (Tangkapan layar Instagram pramonoanungw)

"Koridor 13 ini merupakan koridor BRT pertama dan satu-satunya milik Transjakarta yang memiliki jalur layang khusus (Elevated Bus Rapid Transit) dengan panjang lintasan 29,5 kilometer. Ini tentu sangat bermanfaat bagi warga Tangerang," ujarnya.

Baca Juga: Pindah ke Man City, Tijjani Reijnders : Main di Liga Inggris Adalah Impian Masa Kecil

Koridor 13 memiliki jalur layang setinggi 18 hingga 23 meter dari permukaan jalan, membentang sepanjang 9,3 kilometer dengan lebar jalur 8 meter.

Jalur ini khusus untuk bus dan bebas dari kendaraan pribadi maupun kendaraan lain.

Gubernur Pramono menegaskan bahwa pengembangan Transjabodetabek memerlukan kolaborasi antar sektor dan pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperluas layanan transportasi publik terintegrasi antarwilayah.

Ini termasuk peningkatan kualitas layanan Transjakarta dan moda lainnya seperti MRT dan LRT yang ramah pengguna, inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan.

Baca Juga: 5 Trofi Yang Kevin Diks Raih di FC Copenhagen Selama Berkarier di Sana

Saat ini, Transjakarta telah mengoperasikan 14 rute Transjabodetabek yang menjangkau wilayah Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan, yaitu:

- B11 Cawang–Summarecon Bekasi (Kota Bekasi)

- B21 Cawang–Bekasi Timur (Kota Bekasi)

- D11 Cawang–Sentral via Cibubur–Terminal Depok (Kota Depok)

- D21 Lebak Bulus–Universitas Indonesia (Kota Depok)

- S11 Jelambar–BSD (Kota Tangerang Selatan)

- S21 CSW–Ciputat (Kota Tangerang Selatan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X