Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Pembentukan Dana Cadangan

- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:29 WIB
Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 2 Juli 2025. (Ist)
Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, 2 Juli 2025. (Ist)


METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama, Selasa, 2 Juli 2025.

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi para Wakil Ketua Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbara Yusuf.

‎Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, anggota DPRD, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya.

‎Dua Raperda yang disahkan yakni:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

‎Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD oleh Ramzi Akbara Yusuf terkait pembahasan bersama TAPD yang berlangsung 24–26 Juni 2025.

‎Selanjutnya, Saeful Rahman dari Panitia Khusus I DPRD menyampaikan laporan pembahasan Raperda dana cadangan Pilkada 2029.

‎Setelah laporan selesai, dilakukan pengambilan keputusan dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati H. Asep Japar, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.

‎Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, baik dari unsur DPRD maupun pemerintah daerah.

‎"Kedua Raperda telah disepakati bersama dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi serta memperoleh nomor registrasi," katanga. (UM)***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X