METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama, Selasa, 2 Juli 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi para Wakil Ketua Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbara Yusuf.
Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, anggota DPRD, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, dan undangan lainnya.
Dua Raperda yang disahkan yakni:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD oleh Ramzi Akbara Yusuf terkait pembahasan bersama TAPD yang berlangsung 24–26 Juni 2025.
Selanjutnya, Saeful Rahman dari Panitia Khusus I DPRD menyampaikan laporan pembahasan Raperda dana cadangan Pilkada 2029.
Setelah laporan selesai, dilakukan pengambilan keputusan dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati H. Asep Japar, serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, baik dari unsur DPRD maupun pemerintah daerah.
"Kedua Raperda telah disepakati bersama dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi serta memperoleh nomor registrasi," katanga. (UM)***