METROPOLITAN.ID - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengambil langkah tegas terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam bekerja dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Langkah tegas dilakukan dengan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang PNS berinisial YRS.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim, PNS dipecat karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam setahun, atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang," ujar Ayep Zaki, Jumat, 25 Juli 2025.
Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3.
Proses ASN dipecat ini tengah ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah permohonan diajukan pada 14 Juli 2025.
Ayep Zaki juga mengimbau masyarakat atau pihak yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar menghubungi langsung secara pribadi.
"Jika ada pihak yang masih berurusan dengan Koko (ASN dipecat), silakan langsung kepada yang bersangkutan," pungkas Ayep Zaki. (UM)***