METROPOLITAN.ID - Informasi terbaru jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Bogor hari ini Rabu, 20 Agustus 2025.
Program layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan demikian, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa syarat yang telah ditentukan.
Pelayanan SIM Keliling hari ini Rabu, 20 Agustus 2025 dilaksanakan di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon selesai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
6. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.