Minggu, 21 Desember 2025

Nadiem Makarim Resmi jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

- Kamis, 4 September 2025 | 16:32 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/am)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/am)

Baca Juga: SPKS Kolaborasi Bareng IPB University, Kembangkan Produk Petani Sawit di Indonesia

Nadiem Makarim, sebagai Menteri saat itu, diduga memiliki peran strategis yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam program digitalisasi ini.

Sebagai informasi tambahan, mantan CEO Go-Jek tersebut telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali sebelumnya.

Pemeriksaan pertama, yang berlangsung pada Senin, 23 Juni, memakan waktu hingga 12 jam. Disusul pemeriksaan kedua pada Selasa, 15 Juli, yang berlangsung sekitar 9 jam.

Saat ini, Nadiem Makarim sudah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis, 4 September 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X