Minggu, 21 Desember 2025

Pemangkasan Gaji DPR Jadi Sorotan, Netizen Ramai Pertanyakan Hal Ini

- Rabu, 10 September 2025 | 18:43 WIB
Beredar sejumlah pertanyaan dilontarkan merujuk pada rincian gaji anggota DPR RI terbaru usai pemangkasan. (Instagram @sufmi_dasco)
Beredar sejumlah pertanyaan dilontarkan merujuk pada rincian gaji anggota DPR RI terbaru usai pemangkasan. (Instagram @sufmi_dasco)

METROPOLITAN.ID - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah pasca aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 4 September 2025, mengumumkan penghentian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan, serta pemangkasan biaya komunikasi dan transportasi.

Namun, alih-alih meredam kegaduhan, keputusan ini justru memicu gelombang pertanyaan dan tuntutan baru yang lebih tajam dari masyarakat.

Melalui media sosial, khususnya Instagram Story, sejumlah pertanyaan dilontarkan merujuk pada rincian gaji anggota DPR RI terbaru usai pemangkasan.

Baca Juga: Kontroversi Ahmad Husein Aktivis Pati, Sang 'Luffy' Kini Dicap Pengkhianat

1. Apakah uang sidang/paket artinya Rp 2 juta diberikan pada anggota setiap kali sidang?

Menghadiri sidang adalah tugas utama seorang legislator. Mengapa mereka harus dibayar lagi dengan Rp2 juta per sesi?

2. Mengapa tunjangan kehormatan DPR dirasa perlu untuk dinaikkan?

Sistem tunjangan kehormatan senilai Rp7,18 juta menimbulkan tanda tanya besar.

3. Mengapa tunjangan komunikasi intensif dengan rakyat dinaikkan? Bagaimana sehingga Rp20.033.000 diperlukan setiap bulan?

Baca Juga: Nasi Uduk Betawi Apandi: Kuliner Otentik di Yogyakarta, Harga Terjangkau

Di era digital, di mana biaya komunikasi sudah sangat terjangkau, jumlah Rp20 juta per bulan untuk komunikasi intensif dianggap tidak masuk akal.

4. Mengapa rakyat perlu membayar Rp25.383.000 kepada setiap anggota DPR setiap bulan untuk honorarium peningkatan fungsi yang tiba-tiba dimunculkan? Apa perbedaannya dengan tunjangan pengingkatan fungsi?

Terkuaknya nominal honorarium sebesar Rp8,46 juta untuk setiap fungsi (legislasi, pengawasan, dan anggaran), dengan total mencapai Rp 25,38 juta, menimbulkan kebingungan.

Publik mempertanyakan perbedaan antara tunjangan peningkatan fungsi (senilai Rp4,83 juta) yang sudah ada, dengan honorarium baru ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X