Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat, 5 September 2025, menyatakan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata dia.***