Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cek BSU 2025, Ada Pencairan di Bulan September?

- Senin, 15 September 2025 | 14:03 WIB
Berikut informasi soal jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, lengkap dengan cara cek bantuannya. (Unsplash/Mufid Majnun)
Berikut informasi soal jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, lengkap dengan cara cek bantuannya. (Unsplash/Mufid Majnun)

METROPOLITAN.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah dilakukan sejak Bulan Juni lalu, menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa subsidi ini akan terus disalurkan hingga semester kedua tahun ini.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan jika program ini diharapkan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi," ungkap Menaker Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Sederet Fakta Terkini Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Kecelakaan di Bromo

Cara Cek Status BSU 2025

Berikut cara untuk memastikan status penerima BSU 2025:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

Akases laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Setelah berhasil, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.

Setelah itu, masukkan kode keamanan yang muncul dan klik tombol Cek Status. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi.

Baca Juga: Arne Slot Ungkap Alasan Alexander Isak Absen Saat Liverpool Kalahkan Burnley

Jika tercantum sebagai penerima, sistem juga akan memberikan informasi lanjut mengenai proses pencairan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui Aplikasi atau Website BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja juga dapat memeriksa status mereka melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tau laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah mengunduh aplikasi atau mengakses situs, pengguna dapat masuk (login) menggunakan NIK dan nomor HP yang telah terdaftar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X