METROPOLITAN.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal III dan IV tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," ujarnya.
Wacana ini muncul setelah pelaksanaan BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif dan terbukti mampu menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga: Info Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor 12-14 September 2025, Mulai Jam Berapa?
Dengan alokasi anggaran awal mencapai sekitar Rp10,72 triliun, program ini berhasil menjangkau puluhan juta pekerja serta ratusan ribu guru honorer yang memenuhi syarat.
Skema penyaluran dana sebesar Rp600.000 yang dicairkan sekaligus, diambil dari alokasi Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli), dinilai efisien dan cepat.
Siapa yang Berpeluang Menerima BSU Kali Ini?
Mengacu pada aturan dan data pada penyaluran kuartal II, kriteria penerima kemungkinan besar tidak akan banyak berubah.
Baca Juga: Viral Sayembara 'Temukan Silfester' Berhadiah Rp10 Juta, Sentil Kejaksaan?
Fokus utama pemerintah adalah pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu serta guru honorer yang memenuhi syarat administratif.
Beberapa persyaratan lain seperti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan data diri dan rekening bank mereka sudah valid dan terbaru.
Dengan demikian, para calon penerima disarankan untuk secara rutin memeriksa status data mereka melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Viral Form Registrasi 'Aksi Damai DPR 12 September 2025', Dibayar Rp60 Ribu