Senin, 22 Desember 2025

5 Poin Dugaan Skandal Asmara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini

- Kamis, 25 September 2025 | 11:27 WIB
Berikut lima poin dugaan skandal hubungan antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini, salah satunya diduga punya panggilan mesra. (Instagram)
Berikut lima poin dugaan skandal hubungan antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini, salah satunya diduga punya panggilan mesra. (Instagram)

METROPOLITAN.ID - Badai isu melanda tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melibatkan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri.

Sekitar pertengahan September 2025, sebuah video yang diunggah oleh Rismon Sianipar di kanal YouTube Balige Academy diduga menjadi pemicu utama.

Dengan judul yang provokatif, "Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A", video ini dengan cepat menyebar dan menarik perhatian luas.

Dari YouTube, isu ini kemudian merambat ke berbagai platform lainnya seperti X (sebelumnya Twitter) dan Facebook, membuat topik ini menjadi perbincangan panas di kalangan publik. 

Baca Juga: Apa Maksud DFK? Tudingan Gusti Aju Dewi kepada Ferry Irwandi

Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada lima poin dugaan skandal Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini yang kini beredar.

1. Fasilitas Kartu Kredit

Dugaan yang memperkuat asumsi adanya hubungan intim adalah disebut-sebutnya Kompol Anggraini memegang kartu kredit milik Irjen Krishna Murti untuk berbagai keperluan pribadi.

2. Aliran Dana Puluhan Juta

Baca Juga: Ahmad Assegaf Kerja Apa? Ini Alasan Digugat Cerai Tasya Farasya

Sejumlah laporan mengatakan bahwa Kompol Anggraini menerima uang bulanan sebesar Rp50 juta yang diduga diberikan oleh Irjen Krishna Murti.

Uang tersebut kabarnya ditransfer melalui seorang staf pribadi yang diidentifikasi bernama UEL Hutagalung.

4. Panggilan Mesra

Dugaan hubungan terlarang ini dikabarkan telah terjalin sejak tahun 2018. Laporan menyebutkan bahwa keduanya memiliki panggilan sayang “Papapz-Mamamz”.

Baca Juga: Siapa Gusti Aju Dewi? Berseteru dengan Ferry Irwandi Gegara Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X