Minggu, 21 Desember 2025

Polres Purwakarta Tangani Kasus Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:12 WIB
Heryanto (27) terduga pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Purwakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Sinarjabar.com)
Heryanto (27) terduga pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Purwakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Sinarjabar.com)

METROPOLITAN.ID - Polres Karawang melimpahkan penanganan kasus pembunuhan Dina Oktaviani (27) seorang pegawai minimarket rest area Kilometer 72A Tol Cipularang ke Polres Purwakarta.

Korban ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa, 7 Oktober 2025. Polisi mengungkap pelaku pembunuhan adalah Heryanto (27) yang merupakan teman kerjanya.

Peristiwa pembunuhan sadis ini sontak membuat geger masyarakat Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Lantaran, pelaku merupakan warga kampung tersebut.

Baca Juga: Pengolahan Limbah PT Metro Pearl Indonesia Tak Sesuai Regulasi Pemerintah, Begini Kata DLH Purwakarta

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengajak korban untuk berkunjung ke rumahnya di Kampung Pasir Oa. Sesampainya di rumah, pelaku langsung membekap korban hingga tewas, kemudian merudapaksa jasad korban.

Polisi juga menyebut alasan pelaku nekad melakukan aksi kejinya itu karena kebutuhan finansial yang mendesak.

‎Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, usai menghabisi korban, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban yang terdiri dari ponsel, perhiasan, dan sepeda motor.

Baca Juga: Anggota TNI Larang Wartawan Liput Mediasi Kasus Bullying di MTsN 1 Purwakarta

‎"Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," ucap Wildan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa kasus ini resmi di limpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta setelah diketahui tindak pidana pembunuhan ini terjadi di wilayah Purwakarta.

‎"Dari hasil penyelidikan, TKP berada di Purwakarta. Kami akan melakukan olah TKP, memeriksa barang bukti, dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan pelaku," kata Uyun, 

‎Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari keterangan sementara, hubungan keduanya adalah atasan dan bawahan di tempat kerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X