Langkah tersebut selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional yang menuntut pemerintahan daerah lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga: Waduh! Panja DPRD Temukan Dugaan Penyimpangan Kinerja TKPP Kota Sukabumi
Pemkab Lumajang terus berupaya mewujudkan birokrasi modern yang efisien, adaptif, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat di era digital.
"Reformasi birokrasi tidak akan berjalan tanpa perubahan mental ASN. Kita harus menjadi pelayan publik yang rendah hati dan mampu memberikan solusi, bukan memperumit urusan rakyat," kata Bunda Indah menambahkan.
Melalui momentum ini, Pemkab Lumajang ingin mempertegas nilai-nilai dasar ASN, berintegritas dalam pengabdian, profesional dalam menjalankan tugas, dan tulus dalam memberikan pelayanan.
Semangat tersebut menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani, dan birokrasi yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.***