METROPOLITAN.ID - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit muda yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan nasional.
Tragedi yang terjadi pada Agustus 2025 ini, diduga kuat akibat penganiayaan brutal oleh senior dan perwiranya, kini memasuki babak baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Total 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Berikut adalah daftar 17 terdakwa yang menghadapi persidangan atas dakwaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Boelan, berdasarkan berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025:
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025, Stabil di Akhir Pekan
1. Sertu Thomas Desamberis Awi Bintara - Pelaksana
2. Sertu Andre Mahoklory Bintara - Pelaksana
3. Pratu Poncianus Allan Dadi - Pelaku aktif, menendang korban
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis Tamtama - Pelaksana
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase Bintara - Pelaksana
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora - Pelaku aktif, membawa korban ke ruang intel
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie Tamtama - Pelaksana
8. Letda. Made Juni Arta Dana Perwira Pertama - Pemberi perintah keji (Cabai)
9. Pratu Rofinus Sale Tamtama - Pelaksana
10. Pratu Emanuel Joko Huki Tamtama - Pelaksana