METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menunjukkan langkah konkret dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Agenda tersebut menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, yang menandai langkah awal menuju penyusunan APBD Kota Bekasi tahun depan.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H., serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., dan Wakil Ketua II, Faisal, S.E..
Baca Juga: Harga Emas dan Perak Antam Hari Ini 3 November 2025, Peluang Beli Terbuka
Turut hadir pula Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, dan Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., beserta para anggota DPRD, jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini bukan sekadar seremoni, melainkan wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan fiskal antara pemerintah daerah dan DPRD agar arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan secara efektif dan terukur.
Dalam forum paripurna ini, pembahasan terpusat pada penyusunan dan penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS sendiri merupakan pondasi penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang memuat arah kebijakan ekonomi makro, prioritas pembangunan, serta proyeksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah.
Melalui pembahasan intensif dan koordinasi lintas sektor, DPRD dan Pemkot Bekasi berupaya memastikan agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Sepakat Cerai, Apa Isi Permintaan Na Daehoon ke Julia Prastini?
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Pernyataan itu mempertegas arah DPRD Kota Bekasi yang ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan terbuka, di mana publik dapat mengawasi langsung bagaimana proses perencanaan dan realisasi anggaran dijalankan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA-PPAS 2026, yang menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bekasi Tahun 2026.
Ke depan, DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat.