Senin, 22 Desember 2025

Diduga Belum Terbitkan Sertifikat PTSL Tahun 2019, BPN Purwakarta Bakal Dilaporkan Pospera ke Kementerian dan DPR RI

- Selasa, 25 November 2025 | 17:21 WIB
Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya. (Foto: Istimewa)
Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya. (Foto: Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta diduga belum menerbitkan sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 silam.

Dugaan ini mencuat usai batalnya audiensi antara DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta dengan pejabat berwenang di Kantor BPN setempat pada Selasa 25 November 2025.

Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya mengaku kecewa dengan batalnya audiensi antara pihaknya dengan BPN. Padahal, BPN yang menjadwalkan pertemuan hari ini pada pukul 09.00 WIB namun hingga dua jam berlalu, tak ada satupun pejabat BPN yang menemui perwakilan Pospera.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Ajak Pedagang Eks Wiskul KK Singawinata Segera Daftar ke Lapak Baru di Purnawarman

"Mereka yang menentukan jam 9.30, tapi dua jam kami menunggu tanpa satu pun pejabat muncul," kata Sutisna kepada awak media, Selasa 25 November 2025.

Ia menduga, BPN Purwakarta kelimpungan mencari data atau sertifikat hasil program PTSL tahun 2019 yang hingga kini belum terbit dan dipertanyakan oleh Pospera.

Menurut Tisna, audiensi ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan terkait Program PTSL tahun 2019 yang hingga kini masih gelap tanpa kepastian.

Baca Juga: DLH Purwakarta Kerahkan ASN untuk Gantikan Tugas Tenaga Kebersihan yang Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

"Kalau audiensi saja tidak bisa dihadiri, bagaimana mungkin penyelesaian PTSL yang mangkrak bertahun-tahun bisa diharapkan?" kata dia.

Bukan tanpa alasan Pospera bersikap keras. Laporan masyarakat menunjukkan bahwa banyak berkas PTSL sudah lengkap baik dari administrasi, pengukuran yang sudah dilakukan, dan peta bidang tanah yang sudah tercatat dalam sistem.

Ia menyebut kondisi ini mencerminan dari tidak adanya transparansi dan ketidakseriusan BPN dalam menjalankan program negara.

"Ini sudah enam tahun. Kalau peta bidang sudah ada, apa lagi yang ditunggu? Warga lelah menunggu kepastian," ujarnya.

Masih menurut Tisna, tidak adanya pejabat, tidak ada klarifikasi, tidak ada permintaan maaf. Ketidakhadiran total dari pihak BPN justru memperkuat dugaan bahwa persoalan PTSL memang tidak dikelola dengan baik.

Pospera menilai sikap ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga pelecehan terhadap kepentingan publik yang berharap mendapat kepastian terkait hak tanah mereka.

Karena BPN Purwakarta tidak menunjukkan itikad baik, Pospera berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian ATR/BPN dan BAM DPR RI. “Kami akan kirim surat ke kementerian dan BAM DPR RI untuk menindaklanjuti hal ini,” tegas Sutisna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X