Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Jember Gus Fawait Serap Keluhan Warga Bangsalsari soal BLT, Banjir Sungai, dan Jalan Rusak

- Senin, 1 Desember 2025 | 19:33 WIB
Bupati Jember Gus Fawait, saat menggelar pertemuan dengan Ketua RT/RW se-Kecamatan Bangsalsari.  (Diskominfo Jember)
Bupati Jember Gus Fawait, saat menggelar pertemuan dengan Ketua RT/RW se-Kecamatan Bangsalsari. (Diskominfo Jember)

METROPOLITAN.ID - Bupati Jember Gus Fawait menghadiri pertemuan bersama RT/RW, BPD, dan perangkat desa se-Kecamatan Bangsalsari di Balai Desa Sukorejo, Senin sore, 1 Desember 2025. 

Kehadiran bupati disambut antusias, terlihat dari banyaknya warga yang langsung mengangkat tangan ketika sesi penyampaian aspirasi dibuka.

Salah satu warga, Wahid, Ketua RW 20 Desa Bangsalsari, mengusulkan pendataan ulang penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Tagih Kepastian Penanganan Kasus Korupsi, Mahasiswa Geruduk Kantor Kejari Kota Sukabumi

"BLT itu sudah lama. Banyak yang tidak menerima dan sering berkeluh kesah ke saya. Mulai zaman SBY sampai sekarang tidak dapat," tegasnya dikutip METROPOLITAN.ID dari laman Diskominfo Jember. 

Keluhan juga datang dari Khoirul Mukid, warga Desa Karangsono, yang menyoroti kondisi sungai di wilayahnya.

"Sungai di sana sering menyebabkan banjir. Setiap tahun banjir, jadi kami butuh solusi," paparnya.

Baca Juga: Program Senam Kebudayaan Indonesia, Memadukan Unsur Pencak Silat hingga Filosofi Aksara Nusantara

Sementara itu, Ahmad Bahri, warga Desa Curahkalong, menyinggung kondisi jalan poros yang menurutnya sudah sangat memprihatinkan.

"Bahkan, tak pernah tersentuh pembangunan, kadang mirip sungai kadang mirip jurang," ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat kondisi tersebut warga harus memutar hingga 15 kilometer untuk menghindari jalan rusak itu. "Jadi, minta tolong ya Pak Bupati," pintanya.

Baca Juga: Viral Pemilik Minimarket di Sibolga Tulis Pesan Haru Usai Toko Dijarah Warga

Menanggapi aspirasi warga, Gus Fawait menyampaikan bahwa pendataan ulang penerima BLT akan dilakukan.

"Saya ingin yang menerima bantuan merupakan yang sebenarnya membutuhkan. Yang berhak menerima adalah yang masuk kategori miskin ekstrem," kata bupati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X