Minggu, 21 Desember 2025

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Purwakarta Segel Aktivitas Cut and Fill di Kecamatan Maniis

- Jumat, 12 Desember 2025 | 14:22 WIB
Satpol PP Purwakarta pasang Pol PP Line di lokasi cut and fill di Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, Kamis 11 Desember 2025. (Dok: Bidang Gakda Satpol PP Purwakarta )
Satpol PP Purwakarta pasang Pol PP Line di lokasi cut and fill di Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, Kamis 11 Desember 2025. (Dok: Bidang Gakda Satpol PP Purwakarta )

METROPOLITAN.ID - Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta menghentikan sementara aktivitas cut and fill di Kampung Cikopak RT 12, RW 04, Desa Pasirjambu, Kecamatan Maniis, pada Kamis 11 Desember 2025.

Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, menyebut aktivitas pemerataan tanah tersebut dilakukan oleh PT. Baishun Prima Indonesia untuk pembangunan perusahaan ternak atau kandang ayam.

Baca Juga: Seorang Warga Desa Cipancur Purwakarta Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Berdasarkan hasil pengawasan petugas, aktivitas proyek tersebut diketahui telah berjalan kurang lebih dalam sepekan. Secara perizinan, pihak perusahaan baru mengantongi izin dari warga sekitar saja. Adapun, karena pihak perusahaan tak dapat menunjukan dokumen-dokumen perizinan dasar, akhirnya petugas bertindak untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut dengan memasang garis tanda tanda penyegelan atau Pol PP line di lokasi.

"Satpol PP Purwakarta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap kegiatan pemerataan tanah di wilayah Kecamatan Maniis dengan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan pemerataan tanah yang diperuntukan untuk pembangunan kandang ayam oleh PT. Baishun Prima Indonesia," ucap Mimid, Jumat 12 Desember 2025.

Baca Juga: Potensi Serangan Hama dan Penyakit Tanaman Meningkat Saat Musim Hujan, Dispangtan Purwakarta Sebar Tim Pengendali

Mimid menyampaikan pihaknya membuat berita acara pengawasan saat melakukan mendatangi di lokasi cut and fill tersebut. Penanggung jawab proyek juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara aktivitas pemerataan tanah sebelum melengkapi dokumen perizinan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X