METROPOLITAN.ID - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," katanya.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.
"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.
Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Empang Bogor Batal Pakai Anjing Pelacak, Ini Penyebabnya
Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.
Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Survei Pemilu 2024, Ridwan Kamil Jadi Cawapres Paling Disukai Kalahkan AHY dan Sandiaga Uno
Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.
"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkas dia.***
Artikel Terkait
Survei Pemilu 2024, Ridwan Kamil Jadi Cawapres Paling Disukai Kalahkan AHY dan Sandiaga Uno
DKPP Periksa Ketua KPU RI soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Musrenbang RKPD Kota Bekasi Tahun 2024
PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Putusan soal Penundaan Pemilu Bikin Gaduh, Ketua Demokrat Kabupaten Bogor: Biaya Politik Makin Besar