LENTERATIMES.COM - Kuasa Hukum Ivi Intan Umar Miller, Tristyanto Andjar angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Yusril Ihza Mahendra soal dana investasi sebesar 300 juta Euro.
Tristyanto Andjar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan perjuangan mereka.
Menurutnya, mereka memiliki hak atas kepemilikan dana yang sudah dilakukan transfer ke rekening Bank Mandiri sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang sudah dimiliki.
Baca Juga: Mau Tahu Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2023 yang Sudah Dirilis Kemenag? Cek Link Berikut Ini
Dari pemaparan Tristyanto Andjar, proses pengiriman dana investasi sebesar 300 juta Euro tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan kantor cabang Bank Mandiri, dengan segala kelengkapan yang dibutuhkan,.
“Dana ini sudah dilakukan pengiriman sejak 10 September 2019, dan selama kurun waktu ini kami sudah melakukan segala upaya untuk terus berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri dalam memperjuangkan kejelasan dana ini,” kata Tristyanto Andjar.
Terkait somasi yang sudah dilayangkan pihak Bank Mandiri melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahenda, Tristyanto berjanji akan melakukan klarifikasi dengan menyampaikan bukti - bukti proses transaksi dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
“Tentunya kami berharap ada win win solusi buat semua pihak agar kejelasan dana kami segera dituntaskan,” ujar Tristyanto Andjar dalam siaran persnya.
Baca Juga: Disebut Artis Inisial P yang Terlibat Pencucian Uang Rp4,4 Triliun, Begini Reaksi Prilly Latuconsina
Sebelumnya, PT Bank Mandiri melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, akan mengambil tindakan hukum terhadap Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar atas pernyataan dan informasi tersebut.
Menurut Yusril, apa yang disampakan oleh keduanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sehingga, menurut Yusril, hal itu dapat merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik lembaga perbankan itu.
"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat luas kepada Bank Mandiri," kata Yusril dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hendak Tawuran di malam Ramadhan, Giliran 4 Pelajar di Cileungsi Bogor Diamankan Polisi
Yusril menyebut, persoalan in berawal ketika Ivi dan Tristyanto mengklaim adanya dana sebesar 300 juta Euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri sejak Oktober 2019.
Mereka menyebut, hingga saat ini dana tersebut dengan sengaja ditahan oleh Bank Mandiri.
"Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan dan informasi tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami," kata Yusril.***/ Diki Wahyudi
Artikel Terkait
Wow! 2.000 Rekening Senilai Rp1,7 T terkait Judi-Investasi Bodong Diblokir
Siapkan Dana Darurat Untuk Resesi, Berikut Instrumen Investasi yang tepat!
Rugi Miliaran, Polisi Naikan Status Kasus Investasi Gadai Kontrakan di Bogor ke Penyelidikan
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023, Yusril : Pemerintah Bakal Dituduh Anti Islam