METROPOLITAN.ID - Kementerian Agama atau Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 25 Maret 2023.
Baca Juga: Asyik.. Pemerintah Tambah Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 7 Hari, Mulai 19 April 2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata Saiful Mujab.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia).
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Berhasil Mengalahkan Bhayangkara FC Dengan Skor 2-1
Lalu, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Cek Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Burundi di Stadion Candrabhaga Bekasi
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Artikel Terkait
Ini Negara dengan Biaya Haji Termahal, Ternyata Indonesia Belum Ada Apa-apanya!
Subsidi untuk Ibadah Haji Terancam Habis, Kemenag Usulkan Kenaikan Dua Kali Lipat
76 Ribu Calon Jemaah Haji Bogor Belum Berangkat ke Tanah Suci, yang Baru Daftar Harus Tunggu 47 Tahun
DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji
Kota Bekasi Komitmen Siapkan Anggaran buat Petugas Haji Daerah 2023