METROPOLITAN.ID - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menghadiri agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) pada Senin (3/4/2023) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.
Dari keseluruhan partai yang telah menerima bantuan politik di Kaltim, ia menyebut bahwa laporan yang diterima menunjukkan bagus tak ada masalah.
Hanya saja, ada satu partai politik (parpol) yang mendapat catatan karena beberapa hal belum dilengkapi.
Baca Juga: Pansus bakal Bahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Lebih Mendalam Bersama OPD
"Artinya, secara keseluruhan itu (laporannya) sudah bagus," ungkap pria kelahiran Madiun tersebut pada Senin (3/4/2023) di Gedung E, Komplek DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Tahun lalu bantuan keuangan (bankeu) pada parpol berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara. Namun di tahun ini, naik menjadi Rp5.000 per suara.
"Bankeu parpol dari pemerintah untuk tahun ini mengalami peningkatan dari Rp1.200 per suara menjadi Rp5.000.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Kembali dalam Bentuk Aspal
Dengan angka segini, mengartikan jika pemerintah mendorong parpol untuk mensejahterakan masyarakat Kaltim," bebernya.
Ditanya berapa besaran bankeu yang diterima masing-masing parpol, ia menjelaskan bahwa besarannya tergantung dari perolehan suara.
Maka nantinya, ada banyak parpol yang akan berlomba-lomba untuk menghasilkan ataupun memperoleh suara terbanyak.
Baca Juga: Unik! Warga Kampung Leuwiranji Rumpin Lestarikan Tradisi Tabuh Bedug Usai Sholat Tarawih
"Parpol adalah representatif dari masyarakat. Maksudnya, parpol itu mewakili masyarakat Kaltim. Tentu ini menjadi supporting atau bentuk kehadiran pemerintah untuk parpol," jelasnya.
Disinggung terkait penggunaan bankeu ini, politikus Golkar itu membeberkan ada beberapa sektor untuk pemanfaatannya sasuai peraturan yang ada.