Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kaltim Ingatkan Aktivitas Tambang Batu Bara Tidak Boleh Dilakukan Kurang dari 500 Meter Jalan Raya

- Jumat, 19 Mei 2023 | 09:34 WIB
Aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara tidak mengindahkan aturan. DPRD Kaltim mengingatkan aktivitas tambang harus sesuai aturan.  (DPRD Kaltim )
Aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara tidak mengindahkan aturan. DPRD Kaltim mengingatkan aktivitas tambang harus sesuai aturan. (DPRD Kaltim )

Harapannya, lubang tambang yang ditemui ini merupakan bagian wajib perusahaan untuk ditutup.

Nantinya, DPRD Kaltim meminta agar lubang tambang segera ditutup. Sehingga, jalan provinsi tetap aman.

Baca Juga: Bersejarah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ubah Nama Jalan Baru Underpass jadi Jalan Nonon Sonthanie

"Akan kita cek lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Apakah lubang tambang ini menjadi wajib, karena kita harus akui juga, 20 persen lokasi tambang itu boleh tidak ditutup," tegasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X