Senin, 22 Desember 2025

Videonya Viral, 3 Pelaku Pelempar Anjing di Nunukan Kalimantan Utara Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya!

- Minggu, 18 Juni 2023 | 13:42 WIB
Tangkapan layar video pelemparan anjing ke sungai lalu diterkam buaya. (Instagram @borneo.keras.id)
Tangkapan layar video pelemparan anjing ke sungai lalu diterkam buaya. (Instagram @borneo.keras.id)

 

METROPOLITAN.ID - Tiga pria yang viral membuang anjing ke sungai lalu diterkam buaya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu diketahui berada di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia membenarkan ketiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gegara Ribuan Aset Masih Bodong BPK Ganjar Pemkab Bogor WDP

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip Minggu (18/6/2023).

Ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Rosady (25), Gio (23) dan Dedy (32).

Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.

Baca Juga: Hadiri Acara BKKBN, Wiwiek Hargono Sampaikan Pentingnya Pengembangan Model Promosi Nutrisi Berantas Stunting

Kapolres menjelaskan, ketiga pria itu sebelumnya dilaporkan oleh pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023).

Berangkat dari laporan itu, aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiga pelaku.

Taufik menyebut, pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat 18 Juni 2023, Peringatan Dini Khusus Kota dan Kabupaten Berikut Ini

Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.

Diketahui, ketiga pria itu disebut nekat membuang anjing ke sungai hingga kemudian dimakan buaya berada di area perusahaan PT JML, Kabupaten Nunukan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X