Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Syarat Hewan Kurban yang Perlu Diketahui, Supaya Tetap Sah!

- Jumat, 23 Juni 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi kurban (mufidmajnun via pixabay.com)
Ilustrasi kurban (mufidmajnun via pixabay.com)

METROPOLITAN.ID - Hari Raya Idul Adha 2023 segera datang.

Banyak orang yang siap untuk berkurban di hari spesial tersebut.

Di Indonesia, hewan yang umum untuk kurban adalah sapi dan kambing. Mendekati Idul Adha, penjual-penjual pun sudah mulai ramai menawarkan sapi dan kambing.

Baca Juga: Hukum Patungan Hewan Kurban Idul Adha, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sebagai pembeli, Anda harus jeli memperhatikan syarat hewan kurban agar sah. Pasalnya, hal ini sudah diatur dengan cukup rinci dalam Islam.

Mengutip Suara.com yang melansir dari NU Online, disebutkan bahwa udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Hal ini membuat berkurban sangat disarankan bagi orang-orang yang mampu.

Berikut syarat hewan kurban yang perlu diketahui.

Baca Juga: Lepas Petugas Hewan Kurban Idul Adha 2023, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Beri Pesan Ini

1. Harus hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba

Hal ini sesuai dengan Quran surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Binatang ternak (bahimatul anam) di antaranya adalah unta, kambing dan sapi sebagaimana yang dikenal oleh orang Arab. Selain itu hewan sejenis sapi seperti kerbau juga diperbolehkan.

2. Usia hewan sudah tercukupi

Berikut usia hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikurbankan:

Baca Juga: Hukum Patungan Hewan Kurban Idul Adha, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X