METROPOLITAN.ID - Komisi III DPRD Kota Bogor menerima aduan dari konsumen Apartemen Gardenia Bogor lantaran pembangunan yang tak kunjung selesai.
Untuk memediasi keinginan konsumen dan mencari akar persoalan pembangunan yang saat ini mangkrak, Komisi III DPRD Kota Bogor pun memanggil pihak pengembang.
Surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DPRD Kota Bogor dan dijadwalkan rapat kerja pada Rabu 21 Juni 2023 tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Dukung Kenyamanan Mobilitas Masyarakat, Jaringan 4G XL Axiata Tersedia di Sepanjang Tol Cisumdawu
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menilai pihak pengembang apartemen Gardenia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena mangkir dari panggilan DPRD Kota Bogor.
“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal Abidin, Minggu 25 Juni 2023 lalu.
Lebih lanjut, Zenal Abidin menjelaskan, landasan dari pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor adalah aduan dari konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang karena pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017 tapi molor hingga sekarang.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Beri Apresiasi Pegawai Purnabhakti
Padahal pada 29 September 2017 silam, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama pihak pengembang melakukan prosesi tutup atap apartemen.
“Jadi berdasarkan aduan dari konsumen ini lah kami melakukan pemanggilan, agar bisa ditemukan solusi atas persoalan yang ada,” kata Zenal Abidin.
Bahkan, para konsumen sudah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2020 dan 18 Maret 2021 disepakati perdamaian (homologasi) antara pengembang dengan konsumen, dan diputuskan oleh pengadilan pada 31 Maret 2021.
Baca Juga: Nggak Cuma di Jalan Sholis, DPRD Sebut Semua Restoran Mie Gacoan di Kota Bogor Tidak Lengkapi Izin
Hasilnya, menetapkan pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu maksimal 33 bulan (Grace Period 9 bulan, pembangunan/penyelesaian 18 bulan, serah terima 6 bulan setelah Sertifikat Laik Fungsi / SLF 6 bulan). Dengan estimasi selesai serah terima pada 1 Januari 2024.
“Dengan sisa waktu pembangunan 6 bulan lagi kami berharap pihak pengembang menunjukkan itikad baik karena ini berpengaruh terhadap citra investasi di Kota Bogor kedepannya,” tutup Zenal Abidin.