METROPOLITAN.ID - Sebanyak 10 bayi yang dilahirkan dari orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan dirawat oleh Youtuber Pratiwi Noviyanthi, diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Belakangan Dinsos Kota Tangerang mengaku hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial (Kemensos) menjemput bayi-bayi itu. Sebab ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam video yang diunggah Novi di akun pribadinya di @pratiwinoviyanthi_real, terlihat petugas Dinsos Kota Tangerang menyambangi rumah Novi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tanamkan Jiwa NKRI di Wawasan Kebangsaan SMK Teratai Putih 4
Petugas terlihat meminta Novi untuk menyerahkan bayi yang telah dia asuh.
Dalam video unggahan itu, Novi menuturkan berhak untuk mengasuh bayi-bayi tersebut. Sebab, dia sudah memiliki berkas lengkap soal izin mengasuh bayi-bayi itu.
"Bantu viralin guys, peraturan negara seperti ini. Saya yang biayain semua dari lahiran tanpa bantuan dari pemerintah. Seperak pun tidak ada bantuan dari pemerintah," ujarnya dikutip Kamis, (3/8/2023).
Baca Juga: Riset Soal ASI, Mahasiswa IPB University Ini Dapat Beasiswa Penelitian Rp85 Juta di Kampus Australia
Novi heran dituduh oleh Dinsos Kota Tangerang tidak memiliki kelengkapan berkas untuk merawat bayi-bayi tersebut.
Dia tambah kecewa karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pernah memberikannya penghargaan sosok inspirasi.
“Aku ngerasa bahwa ini nggak ada apa-apanya (sambil menunjukkan piagam dan tropi yang diberikan Pemkot Tangernag), dikarenakan pada saat dinas sosial datang ke tempat kami, seolah-olah mereka tidak kenal terhadap kami, terhadap saya yang sering membantu ODGJ di daerah Kota Tangerang,” kata Novi.
Baca Juga: Sempat Batal, Purwakarta Pastikan Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Siap Digelar, Catat Tanggalnya
Sementara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, petugas dinsos saat itu hanya mendampingi Bareskrim Polri dan Kemensos yang ingin mengambil 10 anak asuh yang dirawat oleh Novi.
“Kami (Dinsos) dapat informasi dari Bareskrim sama kepolisian, kami diminta mendampingi (mengambil) anak yang bersangkutan itu untuk dibawa ke Kementerian Sosial, untuk diurus dirawat dan lain sebagainya,” ujar Arief.